Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
Pada tanggal 6 Januari 2025, dua polisi di Indonesia kembali dikenakan sanksi demosi selama 5 tahun setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Identitas Polisi yang Terlibat
Dua polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri, Mabes Polri.
Putusan Sidang KKEP
Sesuai dengan hasil sidang KKEP, kedua polisi tersebut terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap seorang warga Malaysia. Oleh karena itu, mereka dikenakan sanksi demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).
Sanksi Etika dan Administratif
Selain sanksi demosi, kedua polisi juga dikenakan sanksi etika karena perilaku pelanggar mereka dianggap sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sanksi administratif yang diberikan kepada kedua polisi meliputi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Konsekuensi Tindakan
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan melanggar etika dan hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan kepolisian. Sanksi yang diberikan kepada kedua polisi tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.
Kesimpulan
Keputusan sidang KKEP terhadap dua polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan warga Malaysia di DWP menegaskan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan dan melanggar hukum.
Sumber: SINDOnews