banner 728x250

Polri Mendalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Tingkatkan Status Menjadi Penyidikan

Polri Mendalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Tingkatkan Status Menjadi Penyidikan
banner 120x600
banner 468x60

Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah menarik perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. Kasus ini melibatkan dana yang disalurkan oleh LPEI kepada PT DST yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya, dan berujung pada kerugian negara yang besar.

Penyidikan oleh Polri

Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut bahwa pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan tujuan awalnya ternyata diselewengkan, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

banner 325x300

Menurut Cahyono, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Hal ini menunjukkan seriusnya upaya dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

Awal Mula Kasus

Perkara ini dimulai saat LPEI memberikan kesepakatan pembiayaan kepada PT Duta Sarana Technology (DST). Namun, pinjaman tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, mengakibatkan terjadinya kredit macet yang berdampak pada kerugian sebesar Rp45 miliar dan USD4.125.000.

Untuk menyelesaikan masalah ini, PT DST melakukan rapat direksi dan menyetujui agar PT MIF mengambil alih kredit dari LPEI. Namun, proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan berujung pada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya. PT MIF malah menggunakan sebagian dana tersebut untuk melunasi utang, bukannya mengalokasikannya sesuai dengan kesepakatan.

Kerugian Negara yang Besar

Akibat dari kekacauan ini, PT MIF mengalami pailit pada tahun 2022 dan tidak mampu melunasi seluruh utangnya kepada LPEI sebesar USD43.617.739.13. Hal ini merupakan kerugian negara yang sangat besar, yang perlu ditindaklanjuti dengan serius.

Kerjasama dalam Penyidikan

Cahyono juga mengungkapkan bahwa Kortastipikor Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi di LPEI menjadi sorotan karena melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Penyidikan yang dilakukan oleh Polri dan KPK diharapkan dapat membawa keadilan dan menegakkan hukum demi kepentingan negara dan masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *