Pengantar
Pada tahun 2025, kebijakan kenaikan upah minimum yang diumumkan oleh Prabowo Subianto telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang kebijakan tersebut dan tanggapan dari berbagai pihak terkait hal ini.
Kenaikan Upah Minimum: Langkah Tepat dan Sejalan dengan Hukum
Menurut Said Iqbal, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang diumumkan oleh Prabowo Subianto merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum. Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan standar living cost suatu negara dan angka makro ekonomi nasional seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Protes dari Apindo dan Kadin
Namun, terdapat protes dari Apindo dan Kadin terkait kenaikan ini. Menurut Said Iqbal, sikap yang ditunjukkan oleh Apindo dan Kadin bertentangan dengan hukum dan tidak memperhatikan keadilan serta kesejahteraan pekerja. Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% dianggap sebagai angka moderat yang dapat diterima oleh buruh.
Penegakan Aturan Hukum
Said Iqbal menyoroti pentingnya penegakan aturan hukum dalam kebijakan kenaikan upah minimum ini. Dia menilai bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan memihak kepada rakyat pekerja. Polemik yang terjadi seharusnya tidak terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan yang berlaku.
Harapan Buruh untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Keputusan kenaikan upah minimum ini diharapkan memberikan sinyal positif kepada buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Said Iqbal berharap bahwa langkah ini akan menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.
Video Terkait
Selain artikel ini, Anda juga dapat menonton video terkait dengan kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2025 di bawah ini:
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan kenaikan upah minimum yang diumumkan oleh Prabowo Subianto, diharapkan bahwa kondisi kesejahteraan buruh akan meningkat. Penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja. Mari bersama-sama mendukung langkah-langkah yang berpihak kepada rakyat pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera.
(akr)