Kronologi Kejadian
Pada Sabtu, 1 Februari 2025, Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengungkapkan bahwa oknum prajurit TNI Pratu TS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya berinisial N tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Menurut keterangan Deki, Pratu TS saat ini telah ditahan oleh penyidik dari Denpom Jaya 1/Tangerang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dari perbuatannya.
Pengungkapan Kasus
Kematian korban N terungkap setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang melakukan desersi atau tidak hadir di satuan tanpa alasan yang jelas. Pratu TS ditangkap di daerah Medang setelah dilakukan pencarian oleh kesatuannya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Pratu TS telah melakukan penganiayaan terhadap korban N hingga menyebabkan kematian. Hal ini menjadi titik balik dalam kasus tersebut.
Proses Hukum
Deki menjelaskan bahwa Pratu TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses hukum. Penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta menegakkan hukum bagi pelaku penganiayaan.