loading…
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia. Foto: Dok SINDOnews
Proses Pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sedang dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira polisi yang seharusnya menjaga hukum dan keadilan.
Riwayat Karir AKBP Bintoro
AKBP Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Selama karirnya, dia pernah menduduki berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara. Antara lain, sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada tahun 2018, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Dugaan Pemerasan
AKBP Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah menggantikan Kompol Irwandhy Idrus. Namun, kasus dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar yang terkait dengan anak bos Prodia membuatnya terseret dalam masalah hukum. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa kasus tersebut sempat mandek sebelum AKBP Gogo Galesung mengambil alih posisi Kasat Reskrim.
Penanganan Kasus yang Lambat
Kapolres Ade Rahmat merasa heran dengan penanganan perkara yang sangat lama. Meskipun kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan, namun prosesnya terbilang lambat. AKBP Bintoro sendiri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan terhadap seseorang berinisial AN yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan seksual yang menyebabkan korbannya meninggal di hotel Jakarta Selatan.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum. Pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum harus diutamakan demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak.