Sebentar lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang akan berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025. Sebelum kita melangkah lebih jauh, mari kita lihat gambaran dari sidang praperadilan Hasto pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menjelang putusan yang akan diambil, ada beberapa pihak yang menyampaikan keyakinan mereka terkait hasil gugatan praperadilan ini. Salah satunya adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainurrohman. Apa pendapatnya?
Pendapat Zainurrohman
Zainurrohman meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto akan ditolak oleh PN Jaksel. Menurutnya, praperadilan hanya bertujuan untuk menguji tata cara penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK telah menunjukkan bahwa prosedur telah diikuti dengan baik dan mereka memiliki bukti yang cukup kuat,” ujar Zainurrohman pada Rabu, 12 Februari 2025.
Beberapa bukti yang telah ditunjukkan oleh KPK di muka sidang, seperti perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya, menurut Zainurrohman sudah cukup kuat. Oleh karena itu, ia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan.
Analisis Persidangan
Melalui persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto, Zainurrohman menyimpulkan bahwa kemungkinan besar gugatan tersebut akan ditolak. Artinya, KPK kemungkinan besar akan menang dalam kasus ini.
Apakah ini berarti bahwa Hasto Kristiyanto akan kalah dalam gugatan praperadilannya? Mari kita telaah lebih dalam.
Proses Persidangan
Selama persidangan praperadilan, KPK telah menghadirkan empat ahli untuk memberikan kesaksian terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto. Kesaksian para ahli ini diyakini dapat memperkuat bukti yang telah disampaikan oleh KPK.
Sejauh ini, proses persidangan berjalan lancar dan KPK terlihat sangat yakin dengan bukti-bukti yang mereka miliki. Namun, bagaimana dengan tim dari pihak Hasto Kristiyanto?
Reaksi dari Pihak Hasto Kristiyanto
Tim dari pihak Hasto Kristiyanto juga tidak tinggal diam. Mereka telah menyampaikan argumen-argumen yang mereka percayai dapat menguatkan gugatan praperadilan yang diajukan. Namun, apakah argumen tersebut cukup kuat untuk membantah bukti-bukti yang telah disajikan oleh KPK?
Ini menjadi pertanyaan yang menarik untuk dijawab saat kita menanti putusan dari PN Jaksel.
Prediksi Putusan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, banyak pihak memprediksi bahwa PN Jaksel akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hal ini tidak terlepas dari bukti-bukti yang telah disampaikan oleh KPK dan kesaksian para ahli yang mendukungnya.
Jika prediksi ini benar, apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Hasto Kristiyanto? Apakah mereka akan menerima keputusan tersebut atau akan melakukan langkah hukum lainnya?
Kesimpulan
Sebagai penutup, proses persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto telah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Prediksi putusan yang akan dilakukan oleh PN Jaksel menjadi sebuah tanda tanya besar bagi kedua belah pihak.
Kita tunggu saja keputusan akhir dari PN Jaksel pada Kamis, 13 Februari 2025. Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.