Pendahuluan
Perubahan dalam pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi topik hangat belakangan ini. Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara dalam mengelola keseluruhan aset BUMN menimbulkan potensi konflik dengan Kementerian BUMN. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai isu ini dan saran yang diberikan oleh pengamat terkait.
Isu Konflik Pengelolaan Aset BUMN
Revisi Undang-undang (UU) BUMN menjadi hal yang mendesak untuk menghindari konflik yang mungkin timbul antara Kementerian BUMN dan BP Danantara terkait pengelolaan perseroan negara. Saat ini, portofolio perusahaan BUMN berada di bawah Kementerian BUMN, namun peralihan portofolio tersebut ke BP Danantara mulai dikonsolidasikan.
Saran Pengamat
Associate Director BUMN Research Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto, menyarankan agar pemerintah dan DPR RI segera mengubah UU BUMN untuk menghindari potensi konflik yang timbul. Menurut Toto, dengan adanya perubahan tersebut, BP Danantara akan diberikan otonomi untuk mengelola BUMN tanpa adanya sengketa terkait kepemilikan dan pengelolaan BUMN.
Peran BP Danantara dalam Pengelolaan Aset BUMN
BP Danantara direncanakan akan menaungi tujuh BUMN, antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero). Seluruh BUMN diharapkan akan dialihkan ke BP Danantara secara bertahap.
Konsep Superholding dalam RUU BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengusulkan konsep penguatan aset dan bisnis BUMN berupa superholding. Ide ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN. Meskipun BP Danantara tidak disebutkan dalam RUU tersebut, namun konsep superholding menjadi fokus dalam upaya penguatan aset BUMN.
Kesimpulan
Dengan adanya potensi konflik antara Kementerian BUMN dan BP Danantara terkait pengelolaan aset BUMN, revisi UU BUMN menjadi langkah yang mendesak untuk menghindari sengketa di masa depan. Peran BP Danantara dalam mengelola BUMN perlu diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan konflik yang merugikan untuk kedua belah pihak.