Foto Doc. Bapenda DKI Jakarta
Jakarta semakin kekinian! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan inovasi terbaru yang membuat urusan pajak menjadi lebih mudah dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, peraturan baru tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudahan Perpajakan Daerah
Ada sejumlah kemudahan perpajakan yang diberikan Gubernur kepada Wajib Pajak. Misalnya, Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) dapat memperoleh perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak. Jika Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dapat diberikan kemudahan perpajakan berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
Mekanisme Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak
Gubernur dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak dengan cara Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk.
Pemberian Kemudahan Perpajakan
Morris Danny juga menyatakan bahwa kemudahan pembayaran pajak dapat diberikan dalam keadaan kahar (force majeure) yang meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, dan keadaan lainnya berdasarkan pertimbangan gubernur.
Durasi Kemudahan
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan, sedangkan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang diberikan paling lama 24 bulan.
Implementasi Peraturan Gubernur
Implementasi peraturan gubernur ini akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa beban administratif yang berlebihan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di DKI Jakarta.
Kesimpulan
Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah, Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah DKI Jakarta.