loading…
Bendi Wijaya, sopir truk kecelakaan maut GT Ciawi 2, Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SindoNews
Proses Hukum Terhadap Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2
Sopir Truk Ditahan Sebagai Tersangka
Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, kini ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dakwaan dan Pasal yang Disangkakan
Bendi Wijaya disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
Ancaman Hukuman
Sebagai tersangka, Bendi Wijaya menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Kecelakaan di GT Ciawi 2
Kejadian Kecelakaan
Kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di GT Ciawi 2, Bogor pada Selasa, 4 Februari 2025 malam. Akibat kecelakaan tersebut, 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
Identifikasi Korban
Dari 8 korban meninggal dunia, 6 di antaranya telah berhasil diidentifikasi. Namun, 2 korban lainnya belum dapat diidentifikasi karena mengalami luka bakar parah hingga mencapai 100%.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
Penahanan Bendi Wijaya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi Wijaya langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota oleh pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 telah menimbulkan dampak yang sangat tragis. Proses hukum terhadap sopir truk yang terlibat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
(cip)