banner 728x250

Strategi Pihak yang Kalah: Mengungkap Gosip dalam Sengketa Pilkada

Strategi Pihak yang Kalah: Mengungkap Gosip dalam Sengketa Pilkada
banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Perkenalan

Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) seringkali menjadi sorotan publik karena kompleksitasnya. Dalam konteks ini, Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi, Andi Muhammad Asrun, telah mengungkapkan beberapa pola yang kerap terjadi dalam sengketa pilkada. Salah satu pola yang menarik perhatian adalah penggunaan gosip sebagai alat bukti, terutama oleh pihak yang kalah dalam pemilihan.

Pola Sengketa Pilkada

Menurut Asrun, pihak yang kalah dalam pilkada seringkali menggunakan strategi untuk menggugat hasil pemilihan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak jarang menggunakan gosip sebagai alat bukti dalam persidangan, meskipun gosip seharusnya tidak bisa dijadikan bukti yang sah dalam proses hukum. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya upaya untuk memenangkan kasus dalam persidangan, meskipun dengan cara yang tidak selalu etis.

Bimbingan Teknis dan Pembekalan Advokat

Pada tanggal 21 November 2024, diadakan acara Bimbingan Teknis dan Pembekalan bagi Para Advokat dalam Menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Law Office Josua Victor & Partners dan Suryantara, Alfatah, & Partners, dan diikuti oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.

Peran Kuasa Hukum dalam Persidangan

Asrun juga menyoroti peran kuasa hukum pemohon dan termohon dalam persidangan sengketa pilkada. Kuasa hukum pemohon cenderung berusaha memenuhi keinginan pasangan yang kalah demi prinsip gugur kewajiban. Mereka kerap menyoroti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tanpa membawa bukti yang cukup kuat.

Di sisi lain, kuasa hukum termohon harus bersikap tenang dan teliti dalam menanggapi setiap hal yang diajukan oleh pemohon. Mereka perlu menilai dengan seksama kelayakan permohonan yang diajukan, termasuk aspek kewenangan, tenggang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, dan persentase perolehan suara.

Strategi Kuasa Hukum dalam Persidangan

Dalam persidangan sengketa pilkada, kuasa hukum termohon perlu memaparkan secara jelas dan lugas kelemahan permohonan yang diajukan pemohon. Mereka harus fokus pada pokok persoalan dan menghindari mengutip teori atau pendapat yang tidak relevan. Dengan begitu, hakim dapat lebih mudah memahami kasus tersebut dan mengambil keputusan dengan tepat.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, sengketa pilkada merupakan proses yang kompleks dan memerlukan peran kuasa hukum yang kompeten dalam menghadapinya. Penggunaan gosip sebagai alat bukti, meskipun tidak diizinkan secara hukum, seringkali terjadi dalam persidangan. Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa pilkada untuk memahami aturan dan tata cara yang berlaku agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *