Sebuah kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di mana Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Keputusan ini diambil oleh hakim PN Jakarta Pusat setelah melalui proses persidangan yang panjang. Foto/Arif Julianto.
Detail Kasus Korupsi yang Melibatkan Harvey Moeis
Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, dijatuhi vonis penjara selama 6,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, hakim ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey Moeis bersalah atas perannya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Vonis Harvey Moeis
Hakim ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk mengembalikan sebagian dari kerugian negara akibat kasus ini.
Reaksi Harvey Moeis
Setelah putusan dibacakan, Harvey Moeis tampak menerima keputusan hakim tanpa memberikan pernyataan. Pria berusia 39 tahun tersebut kemudian berdiri, mengenakan kembali rompi tahanan merah, dan segera meninggalkan ruang sidang.
Kesimpulan
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) telah menjadi sorotan publik. Dengan vonis 6,5 tahun penjara dan kewajiban membayar denda serta uang pengganti yang besar, Harvey Moeis harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.