Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Dosen ASN
Sebagai salah satu komponen penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas dosen, tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di Indonesia menjadi sorotan utama. Ketidaksesuaian dalam regulasi dan keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam realisasi kebijakan ini.
Permasalahan dalam Realisasi Kebijakan Tukin
Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, dan revisi kebijakan menjadi solusi konkret yang harus segera dilakukan. Realisasi tunjangan kinerja akan berdampak langsung pada ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat, produktif, dan berintegritas.
Kendala Anggaran dan Perubahan Nomenklatur
Dosen berstatus ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja seperti ASN di kementerian lain. Kendala anggaran dan perubahan nomenklatur menjadi masalah utama dalam pemberian tukin bagi dosen.
Tuntutan Pembayaran Tukin yang Tertunda
Kritik terhadap ketidakpastian kebijakan dalam pembayaran tukin telah mencuat dari berbagai pihak. Keterlambatan pembayaran tukin berpotensi menurunkan kualitas ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Upaya Pemerintah dalam Merealisasikan Tukin
Pemerintah perlu segera merealisasikan pembayaran tukin yang tertunda sejak tahun 2020. Diperlukan mekanisme pemberian tukin yang sesuai dengan karakteristik profesi dosen serta harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dan Kementerian Keuangan untuk efektivitas anggaran.
Evaluasi Terhadap Kemampuan Anggaran Negara
Transparansi dalam evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilakukan secara terbuka untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat dan efisien bagi pembayaran tukin dosen di Indonesia.