Apakah Kenaikan UMP Sudah Ideal?
Seiring dengan berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan. Tahun depan, UMP direncanakan akan naik sebesar 6,5%, namun apakah kenaikan ini sudah cukup ideal?
Opini dari Direktur Eksekutif CELIOS
Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, kenaikan UMP sebesar 6,5% di tahun depan masih terlalu rendah jika dibandingkan dengan kenaikan harga barang dan jasa yang terus meningkat. Belum lagi dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera, dan asuransi wajib kendaraan.
Bhima menjelaskan, “Secara spesifik, efek naiknya tarif PPN 12% disertai inflasi barang dan jasa bisa menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 setiap bulannya. Kenaikan upah minimum hanya sebesar 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai harga kebutuhan pekerja.”
Perhitungan Idealnya UMP
Berdasarkan hitungan CELIOS, Bhima menyatakan bahwa idealnya UMP naik di atas 8,7-10% agar dapat mendorong Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin mendorong sisi permintaan domestik, maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi lagi. Dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja, buruh akan memiliki daya beli tambahan dan uangnya akan langsung memutar ekonomi. Masih ada waktu bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan ini,” tambah Bhima.
Implikasi Kenaikan UMP bagi Inflasi dan Daya Beli
Pendapat dari Chief Economist BCA
David Sumual, Chief Economist BCA, menilai bahwa kenaikan upah ini akan memberikan tantangan bagi inflasi di tahun depan namun juga dapat mendorong daya beli masyarakat.
“Saya pikir kenaikan UMP ini positif bagi pengusaha maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di bawah ekspektasi sekitar 1,5% di tahun 2025. Harapannya, kenaikan UMP akan mendorong daya beli masyarakat,” ujar David.
Kritik terhadap UU Cipta Kerja
Formula Upah Minimum yang Dikritik
Di sisi lain, Bhima juga menyoroti UU Cipta Kerja yang formula upah minimumnya dinilai lebih kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% jauh dari cukup dan pemerintah diminta untuk transparan mengenai formulasi upah minimum,” ungkapnya.
Penutup
Dengan berbagai pandangan yang berbeda, kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2025 masih menjadi perdebatan hangat di kalangan ekonom dan masyarakat. Sebagai konsumen, penting bagi kita untuk memahami implikasi dari kenaikan UMP terhadap kehidupan sehari-hari. Semoga kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.