loading…
Mentan Andi Amran Sulaiman Tetapkan Harga Singkong
Berlaku secara nasional mulai hari ini, Jumat (31/1), Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram.
Perlindungan bagi Petani Singkong
Mentan Amran menyebut, penetapan harga tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong. Sebelumnya, ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka di Tulangbawang, Lampung karena harga yang rendah.
Ketegasan Mentan Amran
“Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Kebijakan Impor Singkong Diperketat
Selain menetapkan harga singkong, Mentan Amran juga menegaskan bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementan.
Komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas)
Singkong kini masuk ke dalam komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.
Impor Hanya Jika Bahan Baku Dalam Negeri Tidak Cukup
“Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” tegas Amran.
Sanksi bagi Industri yang Melanggar
“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.
Video: Harga Singkong untuk Industri Tepung
(akr)