Saat ini, pemerintah Indonesia sedang membangun sistem digital canggih untuk memantau kepatuhan pajak di tengah rendahnya penerimaan pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengembangkan sistem pajak baru yang disebut coretax.
Coretax: Inovasi Sistem Pajak Baru
Coretax merupakan inovasi terbaru dalam sistem pajak yang memungkinkan DJP untuk memonitor data kepatuhan pajak dengan lebih efisien. Sistem ini akan menjadi bagian dari government technology (Govtech) yang sedang dipersiapkan untuk diluncurkan pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Integrasi Seluruh Sistem Digital Pemerintah
Sistem baru hasil pengembangan govtech akan mengintegrasikan seluruh sistem digital yang dimiliki pemerintah, termasuk coretax, sistem informasi mineral dan batu bara (Simbara), sistem informasi sawit, perizinan berusaha melalui OSS, keimigrasian, digital ID atau data kependudukan, serta data bongkar muat atau kepabeanan dan cukai.
Manfaat Integrasi Sistem Govtech
Sistem govtech juga akan terintegrasi dengan sistem penyaluran belanja negara, termasuk bantuan langsung tunai. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana yang diterima dari pemerintah digunakan dengan benar oleh penerima bantuan.
Peran Govtech dalam Meningkatkan Transparansi
Govtech diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak dan penerimaan negara. Sistem ini akan serupa dengan aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan selama pandemi Covid-19 untuk memantau pergerakan masyarakat dan kemampuan belanja mereka.
Pemerintah Tegas terhadap Kepatuhan Pajak
Dengan adanya government technology, pemerintah akan dapat menegaskan kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat untuk mengurus paspor dan SIM. Orang yang belum membayar pajak atau royalti akan dipaksa untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.
Rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional
Dewan Ekonomi Nasional telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas tata kelola negara.
Optimalisasi Penerimaan Negara
Pilar pertama dari rekomendasi tersebut adalah optimalisasi penerimaan negara melalui implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.