banner 728x250

Tragedi Pasutri Muda: Pembunuhan Anak di Tambun Bekasi

banner 120x600
banner 468x60

Peristiwa tragis terjadi di Bekasi, di mana pasangan suami-istri berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) telah membunuh anak kandung mereka yang berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). Tindakan kejam ini telah menggemparkan masyarakat, dan polisi akhirnya mengungkap kronologi kejadian tersebut.

Awal Mula Kejadian

Pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku SD bersama anaknya pergi ke minimarket untuk mencari nafkah dengan cara ‘mengemis’. Namun, kejadian tragis terjadi ketika RMR muntah di teras minimarket setelah minum susu yang diberikan oleh seseorang. SD kemudian membersihkan muntahan tersebut sebelum melanjutkan perjalanan.

banner 325x300

Saat AZR bergabung dengan mereka sekitar pukul 21.00 WIB, kejadian memburuk. Ketika salah satu karyawan minimarket meminta agar area teras dibersihkan, AZR menjadi emosi dan mereka akhirnya kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko.

Tindakan Keji

Sesampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, AZR menghirup lem aibon yang dibeli di minimarket. SD menasehati RMR untuk tidak muntah sembarangan, namun kemudian menampar dan mencubit anaknya. AZR meluapkan emosinya dengan memukuli RMR, bahkan menendangnya hingga terbentur pintu besi rolling door ruko.

Ketika RMR sudah tidak berdaya, AZR menyuruh SD pergi membeli minyak kayu putih. Meskipun SD mengoleskan minyak tersebut pada tubuh korban yang tidak sadarkan diri, RMR tetap tidak sadar. Mereka berharap korban akan sadar keesokan harinya, namun pada pukul 06.00 WIB, mereka menyadari bahwa RMR sudah meninggal dunia.

Penyimpangan Tindakan

Untuk menyembunyikan perbuatannya, pasangan ini memindahkan jasad RMR ke ruko sebelah dan membungkusnya dengan kain sarung sebelum melarikan diri ke Karawang. Mereka akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang.

Atas perbuatan keji ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Kesimpulan

Perilaku keji pasangan suami-istri ini telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap mereka. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *