Kesepakatan Penting dalam Industri Penyiaran Publik
Pada Rabu, 12 Februari 2025, Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Radio Republik Indonesia (RRI) telah mencapai kesepakatan penting dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR. Meskipun terjadi efisiensi anggaran, TVRI dan RRI sepakat untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawan mereka.
Penjelasan dari Ketua Komisi VII DPR
Setelah rapat, Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa kedua Direktur Utama TVRI dan RRI telah menegaskan bahwa tidak akan ada kebijakan PHK bagi karyawan di daerah. Hal ini bertujuan untuk menenangkan para karyawan dan memastikan fokus kerja tetap terjaga.
Pesan Penting untuk Pegawai
Saleh juga menekankan pentingnya untuk menyebarkan informasi yang benar terkait dengan tidak adanya PHK kepada para pegawai. Dengan demikian, ketenangan dan fokus kerja dapat terjaga di lingkungan TVRI dan RRI.
Komitmen dari Direktur Utama LPP TVRI
Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan bahwa tidak ada pegawai yang dirumahkan di level pusat. Meskipun beberapa pegawai di daerah mengalami PHK, TVRI berkomitmen untuk tidak melakukan hal serupa di level pusat.
Tindaklanjut dari Kesepakatan
Iman menyatakan bahwa TVRI akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan tidak merumahkan para pegawai. Hal ini juga diikuti oleh Direktur Utama RRI, Hendrasmo, yang telah mengirimkan nota dinas kepada pegawai yang sempat dirumahkan.
Akhir Kata
Dengan kesepakatan ini, TVRI dan RRI menunjukkan komitmen mereka terhadap karyawan dan kesinambungan penyiaran publik. Semoga dengan adanya kesepakatan ini, para pegawai dapat kembali bekerja dengan tenang dan fokus.