Selamat bagi para pekerja di Kota Depok! Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 naik sebesar 6,5% menjadi Rp5.195.720,78. Kenaikan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok.
Kenaikan UMK
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp317.109,78,” kata Sidik.
Kenaikan UMSK
Selain UMK, DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025. Nilai UMSK Kota Depok lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok. Kenaikan UMSK tersebut berlaku untuk 21 sektor industri di Kota Depok.
Faktor Pertimbangan
Kenaikan UMK dan UMSK Kota Depok dipertimbangkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Selain itu, kenaikan juga mempertimbangkan karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor industri satu dengan yang lainnya. Tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan juga menjadi faktor pertimbangan.
Proses Selanjutnya
Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan, Pemerintah Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat. Proses selanjutnya diharapkan berjalan lancar untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di Kota Depok.
Penutup
Dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025, diharapkan para pekerja dapat merasakan dampak positifnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup. Semoga keputusan ini dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Depok.