loading…
Menko Airlangga mengungkapkan, dapat perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas PHK, menyusul kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Foto/Dok
Presiden Instruksikan Pembentukan Satgas PHK
Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian terkait membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%.
Respons Pemerintah terhadap Potensi PHK
Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Satgas PHK akan Meninjau Fundamental Industri
Menurutnya Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikan di level 6,5%.
Tujuan Pemerintah dalam Pembentukan Satgas PHK
“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah Fokus Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.
Perjuangan Kesejahteraan Buruh oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sebelumnya sudah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kesejahteraan buruh merupakan hal penting dan terus diperjuangkan.
Pentingnya Upah Minimum bagi Pekerja
Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Kesimpulan
Dalam menghadapi kenaikan UMP 2025, pemerintah melalui instruksi dari Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi potensi PHK akibat kenaikan tersebut.
(akr)