banner 728x250

Usulan Investasi Apple Sebesar Rp1,58 Triliun Belum Mencukupi

banner 120x600
banner 468x60

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya angkat bicara mengenai proposal investasi Apple yang sedang menjadi sorotan publik. Dalam sebuah pernyataan, Menperin menyampaikan bahwa proposal investasi sebesar Rp1,58 triliun yang diajukan oleh Apple dinilai masih belum cukup adil.

Reaksi Menperin Terhadap Proposal Investasi Apple

Menperin menjelaskan bahwa setelah melakukan rapat pimpinan dan melakukan asesmen teknokratis, pihak Kemenperin menyimpulkan bahwa proposal yang diajukan oleh Apple masih belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang dianggap penting. Menperin Agus Gumiwang menyatakan, “Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.”

banner 325x300

Aspek Berkeadilan yang Belum Terpenuhi

Menperin merinci bahwa empat aspek berkeadilan yang belum terpenuhi dalam proposal investasi Apple meliputi:

  1. Belum adanya investasi Apple dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
  2. Kurangnya perbandingan investasi Apple dengan merek HKT lain di Indonesia.
  3. Tidak cukupnya penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara.
  4. Kurangnya penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Komitmen Investasi Apple

Menperin juga menekankan pentingnya Apple untuk melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Selain itu, pembahasan proposal baru akan berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Panggilan Kemenperin kepada Apple

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE telah memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia guna membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru untuk periode 2024-2026. Menperin menyarankan agar Apple segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk menghindari pembahasan proposal investasi setiap 3 tahun.

Revisi Peraturan Mengenai Nilai Komponen Dalam Negeri

Menperin juga mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan landscape industri HKT dan untuk menegakkan prinsip investasi yang adil.

Video Terkait

Dengan demikian, pernyataan Menperin mengenai proposal investasi Apple telah menimbulkan banyak spekulasi dan diskusi di kalangan masyarakat. Semoga Apple dan pihak terkait dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

(akr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *