Sebuah usulan kontroversial dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mencuat belakangan ini. Usulan tersebut adalah agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M. Nur Latuconsina. Menurutnya, usulan tersebut dapat membahayakan kehidupan politik dan demokrasi.
Dampak Usulan Tersebut
M. Nur Latuconsina menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru memiliki potensi menjadi ancaman terhadap demokrasi. Ia berpendapat bahwa jabatan menteri dapat berasal dari partai politik, yang membuat Polri rentan terhadap politisasi untuk kepentingan politik praktis. Hal ini tentu saja dapat mengganggu independensi Polri sebagai alat negara.
Kemandirian Polri
Menurut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, Polri adalah alat negara. Hal ini menegaskan bahwa Polri seharusnya tumbuh sebagai institusi yang mandiri dan utuh, bukan sebagai alat pemerintah atau partai politik. Kemandirian Polri sangat penting untuk menjaga independensi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kritik dari PDIP
Usulan tersebut muncul setelah tuduhan dari Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, terkait keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2024. Hal ini memicu polemik di masyarakat, dengan PDIP menyebut kepolisian sebagai Partai Cokelat atau Parcok. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga menuding aparat kepolisian telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilkada Serentak 2024.
Isu Kembalinya Polri di Bawah TNI
Seiring dengan polemik tersebut, tokoh-tokoh PDIP menggulirkan isu mengenai kembalinya Polri di bawah TNI. Hal ini menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat, dengan berbagai pendapat pro dan kontra. Usulan ini memerlukan kajian yang lebih komprehensif agar tidak mengarah pada langkah mundur Polri sebagai alat politik untuk kepentingan tertentu.
Kesimpulan
Usulan agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri merupakan isu yang harus diperhatikan dengan serius. Dampak dari usulan tersebut dapat berpotensi mengganggu kemandirian dan independensi Polri sebagai institusi negara. Perlu adanya dialog dan diskusi yang mendalam untuk mencari solusi terbaik demi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.