Sebuah kasus penyalahgunaan hak cipta yang melibatkan pengusaha TV kabel di Ternate telah menarik perhatian publik. Head Of Litigation K-Vision Suroso memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang berhasil menyelesaikan kasus ini dengan adil. Kasus ini melibatkan pemilik PT Kieraha Media Televisi yang melakukan penayangan siaran MNC Group secara ilegal. Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Vonis Pengadilan Negeri Ternate
Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara memutuskan Aswin A Laonde sebagai pemilik PT Kieraha Media Televisi bersalah atas penayangan siaran MNC Group secara illegal. Terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Apresiasi dari Head Of Litigation K-Vision Suroso
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi upaya para penegak hukum dalam menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan oleh pengusaha TV kabel di Ternate. Dia juga menyebut bahwa masih ada satu perkara lagi yang sedang dalam proses di pengadilan terkait kasus ini.
Proses Hukum dan Monitoring
Suroso menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan monitoring yang dilakukan oleh pihaknya terhadap TV lokal di Ternate. Mereka menemukan bahwa TV lokal tersebut melakukan penayangan ulang konten milik MNC Group tanpa izin. Hal ini melanggar hak cipta yang dimiliki oleh K-Vision.
Pelanggaran Hak Siar
TV lokal tersebut tidak memiliki kerjasama dengan K-Vision sebagai pemilik hak siar. Mereka menayangkan siaran-siaran milik K-Vision atau MNC Group tanpa izin yang sah. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak cipta dan hak siar yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Kesimpulan
Kasus penyalahgunaan hak cipta di Ternate menjadi pelajaran bagi seluruh pengusaha TV kabel dan media untuk mematuhi aturan hak cipta yang berlaku. Penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjaga keberlangsungan industri media. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak mengabaikan hak cipta dalam menjalankan bisnis media.