banner 728x250

Wanita di Depok Dikekang Tanpa Makanan karena Belum Melunasi Utang

banner 120x600
banner 468x60

loading…

Ilustrasi penyekapan. Foto/Dok SINDOnews

banner 325x300

Kronologi Penyekapan

Sebuah kejadian tragis terjadi di Kota Depok dimana seorang wanita berinisial AN disekap oleh seorang pria karena diduga belum melunasi utangnya. Pelapor, yang merupakan suami korban, melaporkan bahwa sang istri menghilang dan disekap oleh terduga pemberi utang pada 17 Desember 2024.

Upaya Pelapor untuk Menemukan Korban

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelapor berusaha mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban langsung. Setelah mendapatkan lokasi dari korban, pelapor mencoba datang ke rumah terlapor namun tidak diizinkan untuk membawa pulang korban.

Negosiasi yang Gagal

Saat pelapor mendatangi lokasi penyekapan, dia berusaha bernegosiasi dengan terduga pelaku namun tidak ditanggapi dengan baik. Bahkan, pelapor melihat bahwa istrinya tidak diberi makan sejak dibawa ke lokasi penyekapan tersebut.

Upaya Membebaskan Korban

Melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut, suami korban langsung memaksa untuk membawa pulang istrinya namun dihalangi serta diancam oleh terduga pelaku. Akhirnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

Detail Kasus

Diketahui bahwa korban memiliki utang kepada terduga pelaku sebesar Rp140 juta dan baru membayar sebanyak Rp40 juta. Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai kasus tersebut termasuk apakah korban telah berhasil dipulangkan dan keberadaan terduga pelaku penyekapan.

Aksi Kepolisian

Polres Metro Depok sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyekapan ini. Upaya untuk membebaskan korban dan menangkap terduga pelaku sedang dilakukan secara serius demi keadilan bagi korban.

Kesimpulan

Kasus penyekapan ini menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa utang harus dibayar tepat waktu dan tidak boleh disepelekan. Tindakan penyekapan adalah tindakan kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas oleh hukum.

Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan korban dapat kembali ke keluarganya dengan selamat.

(rca)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *