banner 728x250

Penegakan KKP: Penutupan Laut 30 Km Tanpa Izin di Tangerang

banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Tindakan ini diambil setelah pagar laut tersebut viral di media sosial, menimbulkan kekhawatiran terhadap kerugian bagi nelayan dan potensi merusak ekosistem pesisir.

Penyegelan Kegiatan Pemagaran Laut

Kegiatan pemagaran tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, secara langsung turun tangan dalam aksi penghentian ini untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

banner 325x300

Langkah Tegas KKP

Dalam pernyataannya, Ipung menjelaskan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku. “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Ipung.

Peran Polisi Khusus dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten

Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai Desa Ketapang, dengan konstruksi bahan dasar pemagaran berupa cerucuk bambu.

Pengelolaan Ruang Laut yang Tepat

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menegaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Banten Nomor 2 Tahun 2023. Dengan demikian, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kesimpulan

Dengan adanya tindakan tegas dari KKP dalam menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang bertanggung jawab. Penting bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan ruang laut demi menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan.

Sumber: Sindonews

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *